Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bilang

Hukum Bilang Cerai Ke Istri

Gambar
Baru talak satu dan dua, jangan segera berpisah, ia masih. Setelah terjadinya perceraian, ikatan hukum antara istri dan suami tidak hanya berhenti sampai keluarnya akta cerai dari pengadilan, disana terdapat hak-hak yang harus didapatkan dan harus dipertahankan oleh masing-masing terutama bagi istri, diantara hak-hak istri setelah perceraian adalah hak asuh anak atau hak pemeliharaan anak. Hukumistri menggugat cerai suami (khulu’) maka pihak yang berperkara tetap harus mengajukannya ke pengadilan agama. [khi (kompilasi hukum islam) bab xvi pasal 114] harus juga diingat, bahwa proses perceraian di pengadilan agama dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. seperti, terjadinya kekerasan dalam. Sumpah itu dinyatakan isteri sebanyak 4 kali dan pada sumpah hukum bilang cerai ke istri kelima, isteri menyatakan dia siap menerima laknat allah jika tuduhan suaminya itu benar. maka apabila pihak-pihak tersebut (suami dan isteri) telah mengangkat sumpah dengan cara...