Hukum Cerai Dalam Agama Islam
Hukum talak dalam agama islam telah diatur dalam al quran yang tertulis dalam q. s al-baqarah ayat 229 dan q. s a-talaq ayat 1-7. talak berasal hukum cerai dalam agama islam dari bahasa arab yang disebut dengan “itlak” arti dari itlak adalah melepaskan ikatan. Hukum istri minta cerai dalam islam. sebagaimana yang telah kami singgung sedikit di atas, istri boleh saja menggugat cerai suaminya. namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat (jelas). sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan, maka haramlah baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadits rasulullah saw berikut:. Hukum Talak Dalam Agama Islam Ini Dalil Hukum Syaratnya Ketentuan dalam kompilasi hukum islam, yang sampai sekarang masih belum dapat diterima oleh sebahagian umat islam di indonesia, adalah ketentuan yang terdapat pada pasal 115, yaitu: "perceraian hanya dapat dilakukan hukum cerai dalam agama islam di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha ...